Suara.com - Krisna Mukti membantah tudingan penggelapan uang arisan yang dilaporkan Yenni Khaidir alias Tessa Mariska kepadanya. Dia lantas melaporkan balik Tessa ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
"Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali. Saya dianggap penipu, dianggap menggelapkan uang arisan apalagi jumlahnya ratusan juta," kata Krisna Mukti di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022) malam.
Bersama kuasa hukumnya, Hendra; dan manajernya, Astrid, Krisna Mukti membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Menurut Hendra, laporan ini dibuat berdasarkan pemberitaan yang beredar di media terkait nama baik kliennya.
"Kami lawyernya Pak Krisna dan Mbak Astrid, kami melaporkan balik apa yang ada di media massa. Karena tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada, makanya kita membuat laporan ini," kata Hendra.
Baca Juga: Krisna Mukti Diduga Gelapkan Uang Arisan, Tengok Lagi Pengertian Arisan, Sejarah dan Jenis-jenisnya
Tessa Mariska dilaporkan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2758/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Ini belum kita gali mengenai yang IT, karena ada kata-kata kasar yang disanpaikan oleh TM kepada Astrid," ujar Hendra.
Sebagai informasi, kejadian saling lapor ini bermula saat Krisna Mukti, Tessa Mariska dan beberapa orang lainnya melakukan arisan sejak Desember 2018. Namun aktivitas itu terhenti di Januari 2021 dan ada beberapa orang yang belum mendapat uang arisan tersebut.
Tessa Mariska melaporkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp724,6 juta. Tessa Mariska beralasan terpaksa melaporkan Krisna Mukti karena dimintai pertanggungjawaban para anggota yang belum mendapat arisan dan dituding bersekongkol dengan Krisna Mukti menggelapkan uangnya.
Baca Juga: Krisna Mukti Bakal Diperiksa Polisi atas Kasus Dugaan Penggelapan Duit Arisan