Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perceraian Olla Ramlan dan Aufar Hutapea, Senin (6/6/2022). Selain putusan cerai, artis 42 tahun itu memenangkan hak asuh anak.
Kendati telah bercerai, Aufar Hutapea tetap wajib memberikan nafkah kepada dua anaknya setiap bulan. Nominal atas biaya tersebut telah disepakati si pengusaha dan mantan istrinya, Olla Ramlan.
"Nafkahnya untuk dua orang anak Rp 40 juta," kata Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan ditemui di kantornya, Senin (6/6/2022).
Selain memberikan nafkah anak, Aufar Hutapea juga diharuskan membayar nafkah iddah dan mutah kepada Olla Ramlan. Jumlah keduanya, Rp 100 juta.
Baca Juga: Resmi Cerai, Aufar Hutapea Berikan Uang Rp 100 Juta ke Olla Ramlan
"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta dan mutah Rp 40 juta," ujar Taslimah.
Selain pembahasan soal nafkah dan perceraian, Taslimah menyebutkan tidak ada tuntutan lain yang diajukan Olla Ramlan kepada Aufar Hutapea.
"Enggak ada, hanya itu saja yang disebutkan. Perceraian, hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian," ucap Taslimah.
Sebagai pengingat, Olla Ramlan dan Aufar Hutapea menikah pada 20 Desember 2012. Dari pernikahan itu, pasangan ini dikaruniai dua anak.
Sayang, permasalahan yang muncul tidak bisa diselesaikan kedua belah pihak. Sehingga Olla Ramlan memutuskan menggugat cerai Aufar Hutapea.
Baca Juga: Hampir 10 Tahun Menikah, Olla Ramlan Resmi Cerai dari Aufar Hutapea
Di tengah kasus ini, muncul dugaan isu perselingkuhan. Tapi pengacara Olla Ramlan, Maruli Tampubolon membantahnya.