Laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat Krisna Mukti cs dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.
Tim Suara.com telah meminta konfirmasi langsung dari Krisna Mukti. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari artis 53 tahun tersebut.