Baru-baru ini, Krisna Mukti dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan uang arisan. Krisna mukti dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 3 Juni 2022.
Berikut fakta-fakta aktor sekaligus politisi Indonesia Krisna Mukti yang diduga melakukan penggelapan uang arisan .
1. Kronologi Penipuan
Dari keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor, Yeni Khaidir, ia mengatakan mengikuti arisan dengan beberapa orang sejak bulan Desember tahun 2018.
Baca Juga: Sosok Perempuan Ini Laporkan Krisna Mukti Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp 724 Juta
Namun, pada Januari 2021, kegiatan tersebut terhenti dan Krisna Mukti sampai saat ini belum membayar uang sekitar Rp724,6 juta dan masih menyisakan lima orang yang belum mendapatkan uang arisan.
Mengutip dari Suarajabar, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa terdapat lima orang yang belum mendapatkan uang arisan. Yeni Khaidir sebagai ketua arisan sekaligus penanggung jawab arisan kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian untuk meminta bantuan agar kasus penipuan uang arisan ini bisa diusut.
Suara.com - "Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
2. Ada Empat Orang Lainnya yang Diduga Terlibat
Menurut pengakuan Yeni Khaidir, terdapat empat orang lain yang terlibat dalam penipuan arisan ini. Dalam berkas laporan pelapor kepada Polda Metro Jaya. Disebutkan nama-nama yang terlibat dalam permasalahan ini antara lain Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
Baca Juga: Krisna Mukti Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Senilai Rp 724,6 Juta
3. Bukti Penipuan
Yeni Khaidir memberikan laporan kepada Polda Metro Jaya dengan kelengkapan sejumlah bukti, diantaranya tangkapan layar somasi atau peringatan dan juga bukti transfer. Ia mengaku rugi dengan nilai uang melebihi setengah miliar.
4. Pasal Sementara yang Menjerat
Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat Krisna Mukti dan empat orang lainnya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa