Suara.com - Krisna Mukti bersama empat orang lainnya dilaporkan Yeni Khaidir ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022). Laporan itu terkait dugaan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724,6 juta.
"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).
Berdasarkan lampiran berkas laporan di Polda Metro Jaya, Yeni Khaidir awalnya mengikuti arisan bersama beberapa orang lain. Kegiatan yang dimulai pada Desember 2018 itu berhenti di Januari 2021.
Yeni Khaidir sebagai penganggung jawab kegiatan mengatakan, ada lima orang lain yang belum mendapat hak atas arisan tersebut. Ini karena pihak terlapor, termasuk Krisna Mukti belum membayar Rp 724,6 juta.
Baca Juga: Krisna Mukti Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp 724,6 juta
Sebelum melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya, Yeni Khaidir sudah memberikan somasi kepada pihak terkait. Namun pada akhirnya ia memutuskan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.
Yeni Khaidir juga menghadirkan dua saksi guna mendukung laporannya dan juga menyertakan bukti. Bukti tersebut berupa Screenshot somasi atau peringatan dan bukti transfer.
Tim Suara.com telah meminta konfirmasi dari Krisna Mukti. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari artis 53 tahun tersebut.
Baca Juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi