Krisna Mukti Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp 724,6 juta

Rena Pangesti Suara.Com
Sabtu, 04 Juni 2022 | 12:24 WIB
Krisna Mukti Dilaporkan Atas Dugaan Penggelapan Uang Arisan Rp 724,6 juta
Foto close up wajah Aktor Krisna Mukti saat ditemui usai membuat laporan terkait penyebaran foto dan video pribadi miliknya tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Krisna Mukti dilaporkan seorang perempuan bernama Yeni Khaidir atas dugaan penggelapan uang arisan. Laporan itu telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan telah membenarkan kabar tersebut. Bukan hanya Krisna Mukti, tapi ternyata empat orang lain yang juga dilaporkan Yeni Khaidir.

"Iya benar laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya. Pelapor atas nama Yeni Khaidir," ujar Kombes Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).

Aktor Krisna Mukti saat ditemui usai membuat laporan terkait penyebaran foto dan video pribadi miliknya tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]
Aktor Krisna Mukti saat ditemui usai membuat laporan terkait penyebaran foto dan video pribadi miliknya tanpa izin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). [Suara.com /Alfian Winanto]

Terlampir pula berkas laporan Yeni Khaidir kepada Polda Metro Jaya. Menerangkan nama-nama yang terlibat dalam masalah ini yakni Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany dan Arum Muhaimin.

Baca Juga: Dituduh Lakukan Penipuan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi

Yeni Khaidir mengatakan, ia bersama beberapa orang mengikuti arisan sejak Desember 2018. Namun di Januari 2021, kegiatan itu berhenti dan para terlapor ini belum membayar sekira Rp 724,6 juta.

Krisna Mukti [Suara.com/Yuliani]
Krisna Mukti [Suara.com/Yuliani]

Yeni Khaidir juga melengkapi berkas laporan dengan sejumlah bukti. Beberapa diantaranya Screenshot somasi atau peringatan dan bukti transfer.

Atas kerugian yang nilainya melebihi setengah miliar tersebut, Yeni Khaidir meminta bantuan kepada pihak berwajib.

Krisna Mukti [Suara.com/Ismail]
Krisna Mukti [Suara.com/Ismail]

Dalam laporan dengan nomor LP / B / 2702 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, polisi menjerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelepan.

Tim Suara.com telah meminta konfirmasi dari Krisna Mukti. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons dari artis 53 tahun tersebut.

Baca Juga: 9 Potret Terbaru Krisna Mukti, Beri Respons Santai saat Dituding Gay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI