Suara.com - Kemenangan Johnny Depp atas mantan istrinya, Amber Heard, terkait gugatan pencemaran nama baik juga memantik komentar pengacara kondang Hotman Paris.
Lewat Instagram, Hotman Paris unggah bidik layar pemberitaan hasil final persidangan mereka. Johnny Depp mendapatkan ganti rugi senilai 10,35 juta dolar AS atau Rp 150,6 miliar. Sementara sang mantan juga berhak memperoleh 2 juta dolar AS atau Rp 29,1 miliar.
Berkaca dari kemenangan Depp tersebut, Hotman lewat caption mengingatkan musuh-musuhnya. Seperti diketahui, Hotman saat ini lagi menghadapi tuduhan pelecehan seksual dari mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim.
"Awas musuh musuhku!" tulis Hotman Paris dikutip Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Perceraian Nikita Mirzani Disamakan dengan Johnny Depp: Kebenaran Tak akan Binasa
Hanya saja, di kalimat selanjutnya, Hotman meledek kalau musuh-musuhnya tak punya apa-apa.
"Eh emang punya apa kamu??" kata Hotman.
Pengacara nyentrik ini kemudian menegaskan pelaku pencemaran nama baik di AS bisa dihukum dengan membayar ganti rugi.
Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem hukum di Indonesia. Di Tanah Air, pelaku pencemaran nama baik masih memakai sanksi penjara.
Sementara di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat sudah mengubahnya. Pencemaran nama baik atau penghinaan sudah beralih ke gugatan perdata.