Suara.com - Johnny Depp dinyatakan menang melawan mantan istrinya, Amber Heard terkait gugatan pencemaran nama baik.
Kemenangan tersebut membuat Pirates of the Caribbean berhak mendapat ganti rugi dari Amber Heard. Johnny Depp sedianya mengantongi 15 juta dolar AS atau Rp 218 miliar.
Namun karena alasan batasan ganti rugi yang berlaku di hukum Virgina, Johnny Depp hanya bisa menerima 10,35 juta dolar AS atau Rp 150,6 miliar.
Kendati begitu, Amber Heard juga mendapat ganti rugi dari Johnny Depp. Juri memutuskan bintang Aquaman berhak memperoleh 2 juta dolar AS atau Rp 29,1 miliar.
Juri dalam putusannya menyatakan Amber Heard terbukti telah merusak reputasi Johnny Depp lewat tulisannya berjudul 'publik figur yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga'. Putusan ini telah dibacakan di Gedung Persidangan Fairfax, Virginia, Amerika Serikat pada Rabu (1/6/2022) waktu setempat.
Amber Heard yang mengenakan gaun hitam dan kalung emas tertunduk lemas. Ia tampak muram dan menoleh ke bawah saat vonis dibacakan.
"Kekecewaan yang aku rasakan saat ini melampaui kata-kata," ujar Amber Heard dalam pernyataannya dikutip dari New York Post, Kamis (2/6/2022).
Ia menambahkan, "Aku patah hati karena segunung bukti belum cukup melawan kekuatan, pengaruh dan hal yang tidak proporsional dari mantan suamiku."
Sementara itu Johnny Depp yang tidak hadir dalam persidangan menuliskan pernyataan. Ia mengatakan selama enam tahun, hidupnya dan banyak orang yang mendukungnya bertahun-tahun berubah.
Baca Juga: Johnny Depp Menang Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Amber Heard Muram: Aku Patah Hati
"Tuduhan palsu, sangat serius dan kriminal diajukan kepadaku melalui media. Memicu rentetan konten kebencian yang tak ada habisnya," kata Johnny Depp.
Tapi kini semua berubah seiring dengan hasil putusan sidang.