Suara.com - Meja persidangan atas kasus pencemaran nama baik dari tudingan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Johnny Depp dan Amber Heard akhirnya menemukan jalan keluar.
Juri pengadilan Amerika Serikat pada Kamis (02/06/2022) menyatakan bahwa Johnny Depp menang atas gugatannya terhadap Amber Heard yang diduga melakukan pencemaran nama baik dirinya setelah sebuah artikel pada tahun 2018 tiba-tiba muncul dan secara tidak langsung "menyenggol" namanya.
Simak 5 fakta kemenangan Johnny Depp atas Amber Heard berikut.

1. Menyatakan keduanya bersalah
Pada putusan pengadilan, Depp dan Heard dinyatakan sama-sama bersalah atas gugatan dan tuntutan masing-masing. Pihak Depp yang diduga menuduh Heard berbohong atas kasus KDRT yang menimpa Heard dinyatakan bersalah dan harus membayar kompensasi kepada Heard sebesar $2 juta atas tuduhan tersebut.
Namun, pengadilan juga menyatakan bahwa Heard bersalah atas pencemaran nama baik yang dilakukan olehnya terhadap Johnny di artikel tersebut. Akibatnya, Heard harus membayar kompensasi sebesar $15 juta atau setara dengan Rp218 miliar.
2. Persidangan selama 6 minggu
Jalannya putusan persidangan ini awalnya begitu alot karena pihak Heard yang diduga sering membuat statemen yang salah dan mengulur waktu persidangan serta memberikan kesaksian yang palsu.
Tak hanya itu, Heard juga sering menyebut nama pihak lain yang setelah dikonfirmasi tidak terlibat sama sekali dalam duduk perkara mereka. Total waktu persidangan hingga putusan pengadilan memakan waktu hingga 6 minggu.
Baca Juga: Sidang Putusan Johnny Depp versus Amber Heard, Siapa yang Menang?
3. Depp ucapkan terima kasih