Suara.com - Wenny Ariani begitu bersyukur saat tahu bandingnya terkait gugatan pengakuan anak di Pengadilan Tinggi Banten dikabulkan. Dalam putusannya, Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari K, seorang putri yang dilahirkan Wenny beberapa tahun lalu.
Usai membaca berita kemenangannya, Wenny Ariani langsung menemui sang putri. Momen haru pun terjadi. Mereka berpelukan dan sama-sama menangis.
"Saat itu Wenny baca berita terus ketemu anaknya, terus mereka pelukan," kata sahabat Wenny, Merry, di Youtube Starpro Indonesia dikutip Rabu (1/6/2022).
Merry juga tahu apa yang dikatakan K saat itu pada ibunya.
Baca Juga: Wenny Ariani 'Labrak' Haters Penghina Anaknya
"Anaknya bilang 'mom kita menang?' kata Wenny iya," ujar dia.
Tak sampai di situ, K kemudian menenangkan Wenny yang masih menangis di pelukannya. Meski Rezky telah dinyatakan sebagai ayah biologisnya, K memastikan akan tetap menyayangi ibunya.
"K*** cuma bilang 'alhamdulillah mah, tapi bagaimanapun juga K*** tetep sayang mama, sama mama'," ujar Merry menirukan kata-kata K saat itu.
Merry secara pribadi ikut bahagia atas putusan PT Banten yang memenangkan Wenny Ariani. Sebagai ibu, dia juga miris melihat K yang tak diakui oleh Rezky
"Pada akhirnya Wenny menang, walaupun Wenny kalah (di PN Tangerang) kita juga legowo. Kita juga cukup kaget baca ternyata kebalikannya (banding di PT Banten) menang," kata Merry.
Baca Juga: 5 Fakta Perjalanan Cinta Citra Kirana dan Rezky Aditya, Diterpa Cobaan Setelah 2 Tahun Pernikahan
Sebagai pengingat, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021. Ketika itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Lantaran gugatannya tidak dikabulkan, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Hingga pada Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani dengan menetapkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya.
Namun dalam amar putusan, Pengadilan Tinggi Banten menyatakan bahwa penetapan status Rezky Aditya bisa gugur bila yang bersangkutan dapat membuktikan sebaliknya.