Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Ayu Thalia sendiri sempat menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum lewat eksepsi. Ia merasa permasalahan dengan Nicholas Sean bisa diselesaikan di luar persidangan karena dasar dakwaan hanya bersumber dari pemberitaan media.
Namun majelis hakim menolak keberatan Ayu Thalia dan memilih melanjutkan pemeriksaan perkara. Menurut mereka, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Keputusan majelis hakim disambut tangisan Ayu Thalia. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara melawan Nicholas Sean.
"Saya nggak salah, ya gimana nggak kecewa," ucapnya menahan tangis.