Suara.com - Ayu Thalia terus dituntut meminta maaf usai mengaku jadi korban dugaan kekerasan Nicholas Sean. Namun menurut Pitra Romadoni selaku kuasa hukum Ayu Thalia, kliennya enggan memenuhi permintaan itu.
"Dia mau memperjuangkan apa yang selama ini dia yakini benar dan ia mengalami hal itu," ujar Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022).
Pitra Romadoni sendiri menyayangkan sikap pihak-pihak yang terus menyudutkan Ayu Thalia dalam perkara ini. Apalagi dengan tuntutan mengesampingkan dugaan kekerasan yang ia alami.
"Dia seorang perempuan, jangan lah disudutkan untuk mengakui hal-hal yang tidak dia buat. Dia sudah jadi korban, dihajar, malah jadi terdakwa. Ini kan mengerikan sekali," kata Pitra.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Ayu Thalia Nangis Usai Sidang
Pitra Romadoni juga heran kenapa polisi berhenti memeriksa laporan Ayu Thalia terkait dugaan kekerasan yang dilakukan Nicholas Sean dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana.
"Ini sudah luka-luka loh, sudah berdarah-darah. Dari mana tidak ada tindak pidana?," tuturnya.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap sang pesinetron.
Baca Juga: Panas! Putra Ahok Serang Mantan Awkarin Pakai Isu Selingkuh Sebelum Adu Jotos di Ring Tinju
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Ayu Thalia sendiri sempat menyatakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum lewat eksepsi. Ia merasa permasalahan dengan Nicholas Sean bisa diselesaikan di luar persidangan karena dasar dakwaan hanya bersumber dari pemberitaan media.
Namun majelis hakim menolak keberatan Ayu Thalia dan memilih melanjutkan pemeriksaan perkara. Menurut mereka, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.
Keputusan majelis hakim disambut tangisan Ayu Thalia. Ia merasa diperlakukan tidak adil dalam perkara melawan Nicholas Sean.
"Saya nggak salah, ya gimana nggak kecewa," ucapnya menahan tangis.