Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan atau eksepsi Ayu Thalia, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Nicholas Sean. Penetapan itu disampaikan hakim dalam sidang putusan sela yang digelar hari ini, Selasa (31/5/2022).
Menurut majelis hakim, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Oleh karenanya, persidangan dengan terdakwa Ayu Thalia ini harus dilanjutkan," ujar hakim ketua Sutaji.
Usai mendengar penetapan majelis hakim, Ayu Thalia yang duduk di kursi terdakwa mulai menangis. Ia makin histeris setelah hakim mengetuk palu.
Baca Juga: Panas! Putra Ahok Serang Mantan Awkarin Pakai Isu Selingkuh Sebelum Adu Jotos di Ring Tinju
"Saya enggak salah," ucap Ayu Thalia sambil terisak.
Namun karena hakim sudah memberikan keputusan, Ayu Thalia mau tidak mau tetap harus mengikuti proses hukum.
Ayu Thalia menyatakan bakal berusaha membuktikan statusnya sebagai korban dugaan penganiayaan oleh Nicholas Sean lewat keterangan saksi.
Sebagai pengingat, Nicholas Sean melaporkan Ayu Thalia atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021.
Kejadian bermula saat Ayu Thalia mengaku dianiaya Nicholas Sean lewat cerita yang dibagikan di Instagram dengan menyertakan beberapa bukti luka fisik. Ia bahkan sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penjaringan pada 27 Agustus 2021.
Baca Juga: 5 Potret Persiapan Nicholas Sean dan Sabian, Saling Ledek di Media Sosial
Pemberitaan tentang dugaan penganiayaan yang dialami Ayu Thalia ternyata membuat Nicholas Sean terganggu. Hal itu lah yang mendasari laporan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap sang pesinetron.
Laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021 karena dianggap tidak cukup bukti oleh penyidik.
Sedang dalam laporan Nicholas Sean yang kini disidangkan, Ayu Thalia selaku terdakwa dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP.