Suara.com - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ITE atas laporan anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Kaget atas tuntutan yang dinilainya terlalu tinggi, Adam Deni dan tim kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan pledoi dalam sidang selanjutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hanya saja, Adam pesimistis dengan pembelaannya nanti.
"Pembelaan pasti . Tapi menurut saya itu hanya formalitas saja," kata Adam Deni dikutip dari KH Infotainment, Selasa (31/5/2022).
"Karena temen-temen lihat lah lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan sangat hebat," ujar dia lagi.
Baca Juga: 5 Fakta di Balik Tuntutan 8 Tahun Penjara Adam Deni, Ini Hal yang Memberatkan
Adam Deni menuding jabatan Ahmad Sahroni saat ini cukup berpengaruh atas proses hukum yang dia jalani. Dia mencontohkan saat dia langsung ditahan di Bareskrim Polri.
"Tidak langsung diperiksa," ujar dia.
Soal tuntutan 8 tahun penjara, Adam Deni juga menilai bahwa JPU terlalu berlebihan. Sepanjang sepengetahuannya, ini adalah tuntutan paling tinggi di kasus ITE.
"Ini kasus ITE dengan tuntutan terbesar. Ini kezolimannya, saya terus berdoa, saya kaget jujur," kata Adam Deni.
Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggrani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITE, Reaksi Adam Deni: Nggak Apa-apa
Jaksa menilai keduanya bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.