Suara.com - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Saroni tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Senin (30/5/2022).
Ada beberapa pertimbangan hingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni. Mengejutkan, Adam Deni justru santai mendapat tuntutan 8 tahun penjara tersebut.
Yuk simak fakta tuntutan 8 tahun penjara Adam Deni berikut ini.
1. Awal Jadi Tersangka
Adam Deni telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Saroni tanpa izin pada 6 Februari 2022. Diketahui Ahmad Sahroni membuat laporan pada Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.
2. Pertimbangan Dituntut 8 Tahun Penjara
Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni. Beberapa diantaranya adalah Adam Deni dianggap tidak menyesal setelah mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
JPU juga menilai Adam Deni tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan yang terbukti pada beberapa keributan saat sidang berlangsung. Selain itu, Adam Deni dianggap berbelit-belit oleh JPU sehingga menghambat proses hukum.
3. Ada Denda Rp 1 Miliar
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus UU ITE, Reaksi Adam Deni: Nggak Apa-apa
Bukan hanya pidana penjara, Adam Deni juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tak dibayarkan, maka Adam Deni wajib menjalani pidana tambahan selama 5 bulan.