Suara.com - Gary Iskak akhirnya dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat. Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat memutuskan untuk memberikan hukuman rehabilitasi berjalan untuk aktor 48 tahun tersebut.
Hal itu disampaikan pengacara Gary Iskak saat menggelar konferensi pers di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (31/5/2022).
"Berdasarkan tindakan keadilan, saudara Gary harus direhab berjalan dengan wajib lapor. Tangggal 27 Mei 2022, dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat untuk lakukan rehab," kata pengacara Gary Iskak, Ernest Samudera.
Gary Iskak kemudian meminta rekomendasi kepada BNN agar rehabilitasi dilakukan di Tangerang Selatan, sesuai domisili suami Richa Novisha tersebut.
Baca Juga: Sudah Seminggu Suami Ditahan, Istri Gary Iskak Masih Berusaha Ikhlas
"Karena domiisili di Tangsel, kami rekomendasi minta BNNP Tangsel, biar dapat informasi lebih lanjut tentang rehabilitasi ini," kata Ernest melanjutkan.
Belum diketahui sampai kapan Gary Iskak harus menjalani rehabilitasi dan wajib lapor ke BNN Tangerang Selatan. Kata Ernest, hanya dokter yang berhak menentukan hal itu.
"Itu dari dokter pertimbangannya, bukan dari kami. Saat ini kami baru mau pertemuan dengan dokter," imbuh Ernest.
Seperti diketahui, Gary Iskak ditangkap bersama GW, AR dan SP di Jalan Pasir Putih No 06 RW 06 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Rancasari Kota Bandung pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 18.30 WIB.
Gary Iskak dan keempat orang lainnya dilakukan tes urine urine di Rumah Sakit Sartika Asih dan dari kelimanya positif menggunakan sabu.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Korban, Gary Iskak Direhabilitasi Usai Ditangkap Kasus Narkoba