Suara.com - Adam Deni kaget dituntut 8 tahun penjara atas kasus ITE laporan anggota DPR RI Ahmad Sahroni. Di pelukan sang bunda, dia sampai menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022).
Sambil berjalan ke luar ruang sidang, Adam Deni mengatakan unggahannya terkait data pribadi Ahmad Sahroni tak ada maksud apapun, selain ingin membuka kejahatan. Dia menduga Sahroni melakukan korupsi.
"Saya bener-bener tidak ada niatan apapun. Yang terpenting di kasus ini saya tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar ingin mengungkap kejahatan seseorang," kata Adam Deni usai sidang dikutip dari KH Infotainment.
Menurut Adam Deni, pengacaranya nanti akan membuka data yang dia yakini mengarah pada dugaan korupsi. Karenanya, dia merasa perlu dukungan publik dan media.
Baca Juga: 4 Kontroversi Adam Deni: Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Saya yakin kok Ahmad Sahroni ini dugaan korupsinya ada, saya yakin 100 persen," ujar dia.
Adam Deni masih optimis bisa mendapat keadilan dari pengadilan. Namun dia tak masalah dihukum, asalkan kasus dugaan korupsi Ahmad Sahroni juga diusut.
"Nggak apa-apa saya dituntut segini, ketika vonis kan kata lawyer saya 2/3 ya udah nggak apa-apa, yang penting saya yakin lah, biar sama-sama masuk (penjara)," kata Adam Deni.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni dan terdakwa lainnya, Ni Made Dwita Anggrani, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai keduanya bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Adam Deni: Kini Dituntut 8 Tahun Penjara