Suara.com - Nirina Zubir mengapresiasi keterangan saksi bernama Cito yang hadir di sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (31/5/2022).
Nirina Zubir mengaku puas karena Cito yang jadi saksi kunci perkara berani memenuhi tuntutan untuk berbicara jujur selama sidang berlangsung.
"Jelas sekali dia menyebutkan ada kerja sama antara dirinya dengan salah satu notaris yang jadi terdakwa," ujar Nirina Zubir.
Nirina Zubir juga memuji langkah Cito terkait pengakuan bahwa surat kuasa jual tanah memang dibuat tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Saksi Kunci Dijadwalkan Hadir di Sidang Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Hari Ini, Siapa Dia?
"Saya ibaratnya benar-benar bersyukur ada ucapan tentang surat itu," kata istri Ernest Cokelat ini.
Ditambah dengan keterangan Cito soal tidak pernah bertemu almarhumah Cut Indria Marzuki, Nirina Zubir yakin apa yang saksi sampaikan cukup untuk memberatkan terdakwa.
"Itu buat saya sudah ok," kata perempuan 42 tahun tersebut.
Nirina Zubir pun berharap keterangan Cito bisa jadi bahan pertimbangan hakim sebelum menetapkan hukuman bagi para terdakwa.
Sebelumnya, Nirina Zubir beserta keluarga mengungkap peran penting Cito dalam kasus dugaan mafia tanah yang menjadikan mereka korban.
Baca Juga: 3 Perkembangan Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Lawan Belasan Pengacara
Oleh para terdakwa, Cito dibayar untuk mengaku sebagai pemegang hak atas tanah milik mendiang ibu Nirina Zubir.
Nirina Zubir melaporkan mantan ART mendiang ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Menurut keterangan Nirina, saat itu ada enam aset berupa surat tanah yang diduga digelapkan oleh Riri Khasmita bersama komplotannya.
Imbas perbuatan yang diduga dilakukan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga ditaksir merugi hingga Rp 17 miliar.
Riri Khasmita sendiri sudah berstatus sebagai tersangka bersama sang suami dan tiga notaris PPAT Jakarta Barat. Mereka saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.