Suara.com - Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka kini dituntut penjara selama 8 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022). Adapun tuntutan yang diberatkan pada Adam Deni adalah UU ITE terkait dengan tindakannya mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ucap tuntutan jaksa dalam sidang tersebut.
Kasus Adam Deni yang kini mengantarkannya ke tuntutan 8 tahun kurungan penjara menyimpan perjalanan yang panjang dari awal hingga penghujung.
Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang dialami Adam Deni melawan tuntutan tersebut? Simak penjelasan berikut.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Akses Ilegal, Adam Deni: Nggak Apa-apa
Adam Deni ditangkap Bareskim Polri usai dilaporkan oleh Ahmad Sahroni
Pada 27 Januari 2022, Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni melalui kuasa hukumnya. Adapun Adam bersama Ni Made Dwita Anggari mengunggah sebuah dokumen milik Ahmad Sahroni terkait dengan pembelian sepeda yang sifatnya rahasia.
Karena dilatarbelakangi rasa kecewa lantaran Ahmad Sahroni memiliki tunggakan pembayaran sepeda, Ni Made meminta Adam Deni untuk menggunggah dokumen tersebut di media sosial.
Usai laporan tersebut diproses, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Adam Deni.
Sidang pertama sempat ditunda
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Sesumbar Dapat Vonis Ringan
Sidang perdana Adam Deni direncanakan akan digelar pada Senin (7/2/2022) lalu secara virual. Kasus Adam terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Namun, sidang tersebut ditunda dan akhirnya digelar pada Senin (21/3/2022) pukul 13.00.
Dalam sidang tersebut Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jalani bulan Ramadan di tahanan
Adam Deni harus menghadapi kasus tersebut saat bulan Ramadan. Alhasil, ia melewatkan Ramadan bersama keluarga dan kekasih.
Meski dalam tahanan, Adam Deni sempat menikmati menikmati makanan favoritnya yang dimasak oleh sang ibu.
"Ya rasanya sedih lah, karena kan biasanya puasa di rumah sama kekuarga sama pacar juga," curhat Adam saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Dituntut 8 tahun penjara
Pada Senin (30/5/2022), jaksa membacakan tuntutan Adam Deni berupa 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. Kendati angka waktu kurungan tersebut tidak sedikit, Adam Deni tampak tenang saat ditemui usai sidang.
"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam.
Adam yakin bahwa hakim dapat memberikan vonis yang lebih ringan.
"Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa," tutur pria 26 tahun tersebut.
"Insya Allah, saya yakin," tandasnya.
Kontributor : Armand Ilham