Suara.com - Artis Atta Halilintar mengaku bingung keluarganya, Gen Halilintar bisa kalah dalam gugatan yang dilayangkan Nagaswara terkait cover Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah.
Pasalnya, dia merasa keluarganya tidak menjelek-jelekkan lagu tersebut ketika cover lagu tersebut.
"Yah nggak ngerti juga sih gimana, aku serba bingung juga. Di situ menurut aku nggak ada niat menjelekkan lagu atau apapun," ujar Atta Halilintar di akun YouTube STARPRO Indonesia yang diunggah pada Senin (30/5/2022).
Atta Halilintar mengatakan bukan cuma Gen Halilintar yang cover Lagi Syantik. Banyak netizen lainnya melakukan hal serupa.
Baca Juga: Thariq Halilintar Ditegur gegara Pamerkan Harta Atta Halilintar: Nanti Kakak Lu yang Dikira Pamer
"Di situ adik-adik aku mengcover, dan yang mengcover banyak, itu lagu Syantik lagi hits banget dan banyak yang cover di seluruh Indonesia. Makanya aneh juga tiba-tiba keluarga yang ada kenanya," tuturnya.
Mengingat lagu Ziggy Zagga milik Gen Halilintar juga sering dicover orang. Tapi Atta Halilintar dan keluarga tidak pernah ada niatan buat menuntut royalti.
"Dan aku keluarga juga pernah bikin Zigi Zaga dan banyak juga yang cover Zigi Zaga. Terus diubah Zikir Zakatlah, atau apalah. Kita sih nggak apa-apa asal nggak menjelekkan lagu itu," kata Atta Halilintar.
Disinggung langkah apa yang akan diambil ke depannya, bapak satu anak ini mengaku tidak tahu menahu. Dia masih mempelajari kasus tersebut lebih dulu.
"Waduh aku belum ngerti, keluarga aku belum ada konfirmasi ke aku, istilahnya belum tahu case ini bakal digimanain. Aku bakal bertanyalah," jelas Atta Halilintar.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Tanya Dosa Istri Kalau Tak Patuh Suami, Tasyi Athasia Beri Jawaban Bijak
"Emang aku masih sendiri masih banyak belajar. Aku masih mempelajari karena yang cover keluarga aku," imbuhnya.
Sebagai pengingat, Gen Halilintar pernah membuat cover lagu Lagi Syantik yang diunggah ke kanal YouTube Halilintar TV pada 15 November 2018.
Aksi mereka saat itu dikritik Nagaswara selaku pemegang hak cipta lagu Lagi Syantik karena dilakukan tanpa izin resmi.
Nagaswara kemudian menggugat Gen Halilintar guna meminta ganti rugi yang diklaim mencapai Rp 9,5 miliar pada 2020. Sayang, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditolak.
Tak terima dengan penolakan gugatan terhadap Gen Halilintar, Nagaswara lantas mengajukan upaya hukum banding hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Hingga pada 20 Mei 2022, Mahkamah Agung menyatakan Gen Halilintar bersalah atas aksi cover lagu Lagi Syantik tanpa izin resmi dari pihak Nagaswara dan harus membayar Rp 300 juta.