Suara.com - Raden Brotoseno diduga kembali menjadi anggota aktif Polri setelah dihukum penjara atas kasus korupsi. Masalah ini membuat istrinya, Tata Janeeta, yang merupakan seorang penyanyi ikut disorot.
Brotoseno dihukum penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta setelah dinyatakan bersalah atas praktik korupsi. Namun dia kini diduga kembali menjabat sebagai penyidik di Bareskrim Polri.
Publik pun mempermasalahkan kenapa mantan narapidana tidak dipecat oleh Polri. Di tengah ramainya polemik tentang status pekerjaan Brotoseno, unggahan Tata Janeeta di Instagram disorot warganet.
Sebelumnya, Tata Janeeta menunjukkan aktivitas Brotoseno yang akan berangkat kerja. Dalam unggahan via Instagram story ini, tampak Brotoseno menggendong putra semata wayang mereka.
Baca Juga: Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi
Namun Brotoseno tidak terlihat mengenakan seragam Polri atau semacamnya. Meski tak merespons langsung tentang profesi suaminya, postingan Tata Janeeta tetap membuat warganet penasaran.
Profesi Brotoseno yang memicu kehebohan ini sebenarnya sudah pernah ditunjukkan dalam tayangan Youtube Siber TV. Saat itu, Maia Estianty dan Ari Lasso mengobrol dengan Brotoseno tentang kejahatan siber.
Jabatan suami Tata Janeeta dalam video tersebut ditulis sebagai AKBP R. Brotoseno, penyidik Madya Dittipitsiber Bareskrim Polri.
Brotoseno diketahui berpangkat Ajun Komisaris Besar Polri (AKBP). Kiprahnya berlanjut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik KPK.
Saat itu Brotoseno menangani kasus Angelina Sondakh yang terlibat kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet pada 2011. Keduanya dikabarkan menikah siri.
Sementara itu, Tata Janeeta resmi dinikahi Brotoseno pada November 2020 lalu. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai seorang putra yang akrab disapa Baby R.
Hubungan Tata Janeeta dengan Brotoseno awalnya dirahasiakan dari publik. Penyanyi cantik itu baru go public dengan memposting potret pernikahannya dengan mantan suami Angelina Sondakh tersebut.
Kontributor : Chusnul Chotimah