Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita hari ini, Senin (30/5/2022).
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita, masing-masing pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang.
Di balik tuntutan delapan tahun penjara bagi Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan.
Baca Juga: 5 Fakta Perkembangan Terbaru Kasus Adam Deni di Persidangan
Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.
Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.
Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.
Selain pidana penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, kedua terdakwa wajib menjalani pidana tambahan.
"Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
Baca Juga: Adam Deni Ikhlas Lebaran di Penjara, Minta Ibu Kirimkan Rendang
Sebagaimana diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin pada 6 Februari 2022.
Dalam dakwaan, Adam Deni dan Ni Made Dwita dikenakan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ahmad Sahroni sendiri membuat laporan terhadap Adam Deni lewat bantuan kuasa hukumnya pada 27 Januari 2022.