Suara.com - Sudah tiga minggu anak Wanda Hamidah, Malakai tak mau bertemu ibunya. Untuk urusan komunikasi, Wanda hanya bisa mengandalkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.
"Lewat bapaknya, lewat WhatsApp. Selalu nanya kabar, semangatin biar belajar," kata kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok, Senin (30/5/2022).
Tak adanya niat Daniel Patrick Schuldt Hadi mempertemukan sang anak dengan ibunya mendapat kritik dari Tegar. Seharusnya kata dia, Daniel membujuk Malakai.
"Kalau anak bilang nggak mau makan, masak diturutin. Anak nggak mau ketemu ibu, masak diturutin. Anak itu kan dalam posisi yang tidak bisa mengambil keputusan," ujar Tegar.
Baca Juga: Disinggung 2 Kali Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Senyum dan Sudahi Wawancara
Meski begitu, Wanda Hamidah dan Tegar Putuhena tak mau berbicara lebih banyak tentang sikap Daniel Patrick. Mereka saat ini memilih fokus mengikuti proses hukum sembari mengupayakan damai.
"Pokoknya intinya begini, kami sudah jalani proses, memberikan klarifikasi, dijalani dengan baik. Jadi pihak penyidik juga profesional, kami apresiasi bisa memeriksa perkara ini dengan presisi. Selebihnya, nanti kita lihat prosesnya," kata Tegar menjelaskan.
Sebelumnya, Daniel menyebut sang anak takut bertemu Wanda Hamidah setelah insiden perusakan rumah oleh perempuan 44 tahun terjadi. Menurut cerita Daniel, Malakai mengalami trauma sehingga memilih tetap tinggal bersama ayahnya.
"Kalau anaknya memang minta pulang, pasti saya kasih. Wanda ibunya kan," kata lelaki yang meminang Wanda Hamidah pada 2015.
Wanda Hamidah diduga melakukan perusakan fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi pada 15 Mei 2022. Ia tersulut amarah karena Daniel tak kunjung memulangkan Malakai yang menginap selama libur sekolah.
Baca Juga: Wanda Hamidah Minta Damai dengan Mantan Suami
Sedang menurut versi Daniel Patrick Schuldt Hadi, ia sudah berencana memulangkan Malakai di hari itu. Namun Daniel mengurungkan niat karena Wanda Hamidah sedang tidak di rumah saat ia mengantar bocah 12 tahun pulang.
Tak terima dengan perbuatan Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda ke Polres Metro Depok pada 17 Mei 2022.
Wanda Hamidah dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.