Disinggung 2 Kali Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Senyum dan Sudahi Wawancara

Senin, 30 Mei 2022 | 17:32 WIB
Disinggung 2 Kali Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Senyum dan Sudahi Wawancara
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan suami Wanda Hamidah, Daniel Patrick Schuldt Hadi sempat menyinggung soal aksi perusakan rumah oleh perempuan 44 tahun yang dulu juga pernah ia lakukan.

Disampaikan Daniel dalam sesi jumpa pers beberapa waktu lalu, peristiwa pada 15 Mei 2022 merupakan aksi kedua yang Wanda lakukan.

Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Sebelumnya itu sekitar 2 tahun lalu. Kami masih pegang bukti video," ujar Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Saat dikonfirmasi soal itu, Wanda Hamidah usai jalani pemeriksaan di Polres Depok, Senin (30/5/2022) memilih tak berkomentar. Dia juga menyudahi sesi tanya jawab.

Baca Juga: Wanda Hamidah Minta Damai dengan Mantan Suami

Sambil membentuk simbol maaf, Wanda Hamidah hanya meminta doa agar masalah dengan Daniel Patrick Schuldt Hadi bisa berakhir baik.

Daniel Patrick Schuldt, mantan suami Wanda Hamidah memberikan konferensi pers terkait kasus perebutan anak dengan mantan istri. [Rena Pangesti/Suara.com]
Daniel Patrick Schuldt, mantan suami Wanda Hamidah memberikan konferensi pers terkait kasus perebutan anak dengan mantan istri. [Rena Pangesti/Suara.com]

Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.

Dalam laporan tersebut, Daniel menerangkan bahwa Wanda datang ke kediamannya dan memecahkan kaca rumah serta merusak pekarangan karena ingin bertemu sang anak Malakai.

Oleh penyidik Polres Metro Depok, laporan Daniel Patrick Schult Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima pada 17 Mei 2022. Wanda Hamidah dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.

Wanda Hamidah bersama mantan suami, Daniel Patrick Schuldt Hadi. [Instagram]
Wanda Hamidah bersama mantan suami, Daniel Patrick Schuldt Hadi. [Instagram]

Menanggapi laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi, Wanda Hamidah lewat Instagram membenarkan hal tersebut. Ia mengaku frustasi karena Daniel tak kunjung memulangkan Malakai hingga batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Akui Egois Jemput Paksa Anak, Wanda Hamidah Minta Damai dengan Mantan Suami

Wanda Hamidah sendiri sudah meminta maaf atas tindakan merusak fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi dan siap mengganti kerugian. Namun Daniel tetap memilih melanjutkan proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI