4,5 Jam Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah: Ini Demi Kepentingan Terbaik Anak

Senin, 30 Mei 2022 | 15:35 WIB
4,5 Jam Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah: Ini Demi Kepentingan Terbaik Anak
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh penyidik Polres Metro Depok, laporan Daniel Patrick Schult Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima pada 17 Mei 2022. Sang politisi dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.

Menanggapi laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi, Wanda Hamidah lewat Instagram membenarkan hal tersebut. Ia mengaku frustasi karena Daniel tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai Ali Schuldt Hadi hingga batas waktu yang ditentukan.

Wanda Hamidah sendiri sudah meminta maaf atas tindakan merusak fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi dan siap mengganti kerugian. Namun Daniel tetap memilih melanjutkan proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI