4,5 Jam Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah: Ini Demi Kepentingan Terbaik Anak

Senin, 30 Mei 2022 | 15:35 WIB
4,5 Jam Diperiksa Polisi, Wanda Hamidah: Ini Demi Kepentingan Terbaik Anak
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanda Hamidah telah menyelesaikan pemeriksaan di Polres Metro Depok terkait laporan mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi atas dugaan perusakan fasilitas rumah, Senin (30/5/2022).

"Hari ini saya memenuhi panggilan klarifikasi," ujar Wanda Hamidah usai diperiksa.

Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Diperiksa selama 4,5 jam, Wanda Hamidah mendapat sekitar 19 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Depok terkait dugaan perusakan fasilitas rumah yang dia lakukan di kediaman Daniel Patrick Schuldt Hadi.

"Jadi terkait peristiwa dan latar belakang kenapa dia melakukan itu," tutur kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena.

Baca Juga: Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Diperiksa Polisi Hari Ini

Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sayang, Wanda Hamidah setelahnya tak banyak memberikan keterangan seputar laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi. Ia hanya meminta doa agar diberikan yang terbaik dalam melewati masalah.

"Semoga ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya," kata perempuan 44 tahun.

Yang pasti, Wanda Hamidah telah membuktikan janji bahwa dirinya siap kooperatif atas upaya hukum yang ditempuh Daniel Patrick Schuldt Hadi dengan datang memenuhi panggilan pemeriksaan.

Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, Tegar Putuhena di Polres Metro Depok [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Ini demi kepentingan terbaik anak," tegasnya.

Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.

Baca Juga: Wanda Hamidah Rusak Rumah Eks Suami, Nikita Mirzani Beri Semangat: Rusakin Muka Itu Laki

Dalam laporan tersebut, Daniel menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada 15 Mei 2022. Di mana Wanda datang ke kediamannya dan memecahkan kaca rumah serta merusak pekarangan.

Oleh penyidik Polres Metro Depok, laporan Daniel Patrick Schult Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima pada 17 Mei 2022. Sang politisi dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.

Menanggapi laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi, Wanda Hamidah lewat Instagram membenarkan hal tersebut. Ia mengaku frustasi karena Daniel tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai Ali Schuldt Hadi hingga batas waktu yang ditentukan.

Wanda Hamidah sendiri sudah meminta maaf atas tindakan merusak fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi dan siap mengganti kerugian. Namun Daniel tetap memilih melanjutkan proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI