Suara.com - Wanda Hamidah kabarnya diperiksa penyidik Polres Metro Depok atas laporan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi terkait dugaan perusakan fasilitas rumah, Senin (30/5/2022).
Tegar Putuhena selaku kuasa hukum Wanda Hamidah yang dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut.
"Iya," ujarnya.
Pemeriksaan Wanda Hamidah sendiri saat ini sedang berlangsung. Ia datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang diberikan penyidik.
Baca Juga: Wanda Hamidah Rusak Rumah Eks Suami, Nikita Mirzani Beri Semangat: Rusakin Muka Itu Laki
"Sudah dari tadi," kata Tegar.
Namun, Tegar enggan memberikan lebih banyak keterangan soal pemeriksaan Wanda Hamidah hari ini. Ia berdalih masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kliennya.
"Sudah, nanti saja," ucap dia.
Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
Dalam laporan tersebut, Daniel menerangkan bahwa peristiwa terjadi pada 15 Mei 2022. Wanda Hamidah disebut datang ke kediamannya dan memecahkan kaca rumah serta merusak pekarangan.
Baca Juga: Pekan Ini, Polisi Bakal Periksa Wanda Hamidah Atas Kasus Perusakan Rumah Mantan Suami
Oleh penyidik Polres Metro Depok, laporan Daniel Patrick Schult Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima pada 17 Mei 2022. Wanda dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.
Menanggapi laporan Daniel Patrick, Wanda Hamidah lewat Instagram membenarkan hal tersebut. Ia mengaku frustasi karena Daniel tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai Ali Schuldt Hadi hingga batas waktu yang ditentukan.
Wanda Hamidah sendiri sudah meminta maaf atas tindakan merusak fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi dan siap mengganti kerugian. Namun Daniel tetap memilih melanjutkan proses hukum.