Suara.com - Rezky Aditya akhirnya menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Banten soal penetapan dirinya sebagai ayah biologis putri Wenny Ariani, Kekey.
Didampingi Citra Kirana dan kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking, Rezky Aditya menyatakan siap mengikuti permintaan tes DNA dari Wenny Ariani.
"Ini semua saya lakukan, semata-mata karena alasan kemanusiaan dan untuk memutus keraguan putusan hukum," ujar Rezky Aditya di kanal YouTube Ana Sofa Yuking, Jumat (27/5/2022).
Rezky Aditya juga menegaskan dirinya bakal bertanggung jawab bila hasil tes DNA ternyata menguatkan putusan pengadilan soal statusnya sebagai ayah biologis Kekey.
"Saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orangtua, jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya membuktikan saya ayah biologisnya," tutur lelaki 37 tahun tersebut.
"Saya pastikan, saya akan menyayangi dan menafkahinya," kata Rezky Aditya menegaskan.
Rezky Aditya kemudian meminta maaf atas perbuatan tidak terpujinya di masa lalu bersama Wenny Ariani andai kelak benar terbukti.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia beserta seluruh keluarga saya dan juga penggemar saya, saya minta maaf atas masa lalu saya," ucap bintang sinetron Cinta Buta ini.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten memang mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Baca Juga: Citra Kirana Dituding Tahu Rezky Aditya Punya Anak dari Wenny Ariani: Kenapa Gak Dianggap?
Namun dalam amar putusan, hakim menyebut status Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani bisa gugur bila yang bersangkutan bisa membuktikan sebaliknya.
Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021dan mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Wenny Ariani sendiri mengajukan banding pada Februari 2022 setelah Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya.