Suara.com - Teddy Pardiyana mengadukan Rizky Febian ke Bareskrim Polri. Ia menduga aset miliknya berupa kos-kosan 30 pintu di kawasan Bandung dikuasai anak sulung Sule tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati mendiskusikan masalah ini kepada pihak Bareskrim Polri. Sebelum nantinya ada keputusan apakah ia akan melaporkan Rizky Febian atau tidak.
"Tahapannya itu sebelum laporan, pengaduan dulu," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati di Bareskrim Polri, Jumat (27/5/2022).
Teddy Pardiyana sebenarnya membuka jalan damai dengan Rizky Febian. Ia bahkan tidak masalah menyerahkan kos-kosan itu kepada anak tirinya.
Baca Juga: Teddy Ngotot Kos-kosan Bandung Miliknya, Ternyata Ada Uang Lina Jubaedah Rp 1 M
"Kalau memang dari pihak mereka mau ambil aset kos-kosan, silakan. Tapi tolong kembalikan haknya lah," ujar Wati Trisnawati.
Hak yang dimaksud Wati Trisnawati adalah uang setengah miliar. "Kami sudah bicara, enggak muluk-muluk, Pak Teddy minta Rp 500 juta," ucapnya.
Uang ini adalah sebagai pengganti modal Teddy Pardiyana membeli kos-kosan, Rp 1 miliar. Ia patungan dengan Lina Jubaedah yang kala itu belum menjadi istrinya.
"Harganya kurang lebih Rp 2 miliar, dibeli sebelum menikah. Kata Pak Teddy, ada uang dari Bunda (Lina Jubaedah) bilangnya 50-50," ujar Wati Trisnawati.
Semisal pihak Rizky Febian memberikan, uang Rp 500 juta itu akan diperuntukkan untuk anak Teddy Pardiyana dan Lina Jubaedah, Bintang.
Baca Juga: Diduga Kuasai Kos-kosan 32 Pintu Warisan Lina Jubaedah, Rizky Febian Resmi Diadukan ke Bareskrim
"Beliau cuma minta Rp 500 juta, itu pun buat kepentingan anaknya kan sampai besar," tutur pengacara Teddy Pardiyana ini.