Suara.com - Banding yang diajukan Wenny Ariani terkait gugatan pengakuan anak terhadap Rezky Aditya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Bila tak terima putusan tersebut, Rezky bisa ajukan kasasi dengan syarat melakukan tes DNA.
Kuasa hukum Wenny Ariani, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan konsekuensi putusan PT Banten adalah memaksa Rezky Aditya melakukan tes DNA.
"Selama you tidak melakukan tes DNA maka Anda melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya di Youtube Intens Investigasi dikutip Jumat (27/5/2022).
Lebih lanjut kata Rusdianto, ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan pihak Rezky Aditya usai putusan banding ini keluar. Salah satunya, bila hendak mengubah putusan, Rezky mau tak mau wajib jalani tes DNA untuk membuktikan apakah anak yang dilahirkan Wenny darah dagingnya atau bukan.
Baca Juga: Wenny Ariani Ceritakan Awal Mula Bertemu Rezky Aditya: Dari Dulu Sudah Yakin Siapa Ayah Anaknya
"Cuma yang jadi risikonya, kalau tes DNA ini hasilnya identik, maka makin memperkuat putusan ini," ujar dia.
Karenanya, Rusdianto memprediksi, Rezky Aditya tak akan berani ajukan kasasi.
"Saya kurang yakin dia akan seberani itu di saat last minute untuk tes DNA," katanya.
Pengadilan Tinggi Banten telah memutus banding yang diajukan Wenny Ariani pada Jumat (20/5/2022). Salah satu amar putusannya menyebut Rezky Aditya sebagai ayah biologis K, anak dari Wenny.
Sebelum di tingkat banding, Wenny Ariani lebih dulu kalah di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatannya ditolak hakim waktu itu.
Baca Juga: Citra Kirana Dituding Tahu Rezky Aditya Punya Anak dari Wenny Ariani: Kenapa Gak Dianggap?