Pemkot Bandung Akhirnya Bolehkan Konser Musik, Izin dari Kepolisian Tetap Jadi Syarat

Yazir Farouk Suara.Com
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:17 WIB
Pemkot Bandung Akhirnya Bolehkan Konser Musik, Izin dari Kepolisian Tetap Jadi Syarat
Ilustrasi konser musik. (pexels.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menyambut regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Peraturan Wali Kota Nomor 44/2022, Polrestabes Bandung mulai memberikan sinyal lampu hijau untuk gelaran konser musik indoor atau outdoor.

Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Aswin Sipayung, mengatakan, penyelenggaraan konser musik atau sejenisnya masih harus tetap menaati aturan protokol kesehatan yang berlaku. Sebab izin dari kepolisian tetap jadi syarat digelarnya kegiatan.

"Kalau Perwalnya sudah ada, nanti harus ada rekomendasi izin dari Polrestabes, izin itu menjadi syarat digelarnya konser," kata Aswin di Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/5/2022).

Aswin menjelaskan, selain dari Peraturan Wali Kota Bandung, aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru pun memperbolehkan kegiatan itu digelar di daerah PPKM tingkat II. Syaratnya, pengunjung hanya 50 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Izinkan Konser Musik Indoor dan Outdoor, Ini Syaratnya

"Sepanjang persyaratan kapasitas ruangan 50 persen itu terpenuhi ya boleh saja," ujar dia.

Ilustrasi konser (pixabay.com)
Ilustrasi konser (pixabay.com)

Aswin juga memastikan polisi yang masih tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nanti bakal tetap mengawasi penyelenggaraan acara meski telah memberi izin.

"Kalau ada satu poin yang mereka langgar, kita tutup. Tapi, kita ingatkan dulu secara persuasif oleh Satgas dari kita dan Pemkot, kalau mereka tidak mengindahkan pilihan terakhir ya harus dihentikan kalau emang bandel," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mulai mengizinkan gelaran konser musik yang mengundang keramaian menyusul kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Barat itu semakin melandai.

Dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 44/2022 disebutkan kegiatan yang diperbolehkan itu mulai dari konser seni, musik, budaya, dan kegiatan lain, di antaranya pertemuan, konferensi, dan eksibisi.

Baca Juga: Bukan Main! Niat Healing Malah Dikejar Deadline, Cowok Ini Sampai Bawa Laptop Saat Menonton Konser

Kendati demikian, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Pasalnya, dalam aturan itu, ada sejumlah pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan luas lahan di tempat kegiatan berlangsung.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI