Suara.com - Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata sempat menjatuhkan vonis terhadap penyanyi asal Korea Selatan, Seungri eks Bigbang pada 27 Januari 2022.
Saat itu, hukuman pelantun Fantastic Baby ini menjadi 1 tahun 6 bulan. Menanggapi itu Mahkamah Agung Korea buka suara.
Melansir dari Soompi pada Kamis (26/5/2022), Kepala Hakim, Noh Tae Ak memastikan hukuman tersebut sudah disahkan secara resmi.
"Dia (Seungri) dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan," ungkapnya.
Baca Juga: 5 Selebriti Dunia yang Dekat dengan Raline Shah, Terbaru Bintang Squid Game!
Seungri eks Bigbang dijerat kasus Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll.
Lalu dia dikenai pasal Kejahatan Seksual, kebiasaan berjudi, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.
Kini Seungri sudah berada di penjara. Dia akan ditahan sampai Februari 2023.
Sekedar mengingatkan, Seungri sebelumnya didakwa akan sembilan kasus. Kala itu, Seungri membantah semua dakwaan. Dia hanya mengakui melakukan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing.
Akibatnya, dia pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Di momen tersebut, Seungri maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding.
Baca Juga: Viral, Reaksi Melongo Ayah Gigi Hadid Lihat Raline Shah Baca Al Fatihah
Tapi dalam sidang awal tahun ini, Seungri pun memilih mengakui semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sehingga hukumannya dipangkas menjadi 1,5 tahun.