Suara.com - Hotman Paris Hutapea tidak main-main saat bilang bakal melaporkan Iqlima Kim dan pengacara Razman Arif Nasution. Berkas tersebut telah diserahkan ke Mabes Polri.
Laporan tersebut bukan baru-baru ini disampaikan ke Mabes Polri. Tetapi sudah sejak lama yakni 10 Mei 2022.
"Yang dilaporkan terkait dua akun yakni Iqlima Kim dan Razman Arif," kata kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko.
Hotman Paris menjerat Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution dengan pasal pencemaran nama baik.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Iqlima Kim Tak Tahu Terima Kasih
"Di sini yang diajukan adalah pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU no 9 tentang ITE," kata Gatot.
Mengenai kapan Iqlima Kim dan Razman Arif dipanggil polisi, Gatot menyebut laporan ini masih diselidiki. Sehingga ia belum memutuskan waktu pemanggilan.
"Masih penyelidikan, tunggu saja," ujar Gatot Repli Handoko.
Hotman Paris melaporkan mereka menyusul pengakuan Iqlima Kim ihwal pelecehan seksual. Iqlima dalam jumpa pers sebelumnya mengaku dilecehkan Hotman saat masih bekerja sebagai asisten pribadinya.
Selain Iqlima Kim dan Razman Nasution, Hotman Paris juga menargetkan kelompok lain yang menudingnya melakukan aksi pornografi.
Baca Juga: Hotman Paris Duga Iqlima Kim Tiup Isu Pelecehan Seksual Gegara Kesal Tak Diajak ke Acara Besar