Suara.com - Banding yang diajukan Wenny Ariani terkait pengakuan anak terhadap Rezky Aditya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dengan demikian Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis K, putri Wenny.
Setelah menang, apakah Wenny Ariani akan mempertemukan dengan Rezky Aditya? Soal ini, Wenny punya jawaban sendiri.
"Kita ikutin aturan aja nanti, bagaimana ke depan , nanya ke Mas Fery (kuasa hukumnya) kali ya," kata Wenny Ariani di YouTube Intens Investigasi dikutip Rabu (25/5/2022).
Yang jelas, Wenny Ariani belum tahu apa langkah ke depan. Lagipula kata dia, Rezky belum menentukan sikapnya atas putusan banding ini.
"Apakah nanti Rezy berkenan tes DNA dan menerima putusan dan dipertemukan dengan K***, silakan," ujar dia.
Pengadilan Tinggi Banten telah memutus banding yang diajukan Wenny Ariani pada Jumat (20/5/2022). Salah satu amar putusannya menyebut Rezky Aditya sebagai ayah biologis K, anak dari Wenny.
Sebelum di tingkat banding, Wenny Ariani lebih dulu kalah di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatannya ditolak hakim waktu itu.