Suara.com - Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah memutuskan Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Putusan ini telah dibacakan pada Jumat (20/5/2022).
Namun putusan ini tidak berdasar atas hasil tes DNA. Walaupun sejak perkara ini bergulir pada 2021, Wenny Ariani bersikukuh melakukan tes DNA.
Lalu tanpa adanya tes DNA, bagaimana pengadilan bisa memberikan putusan tersebut? Pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan mengatakan, fakta yang terungkap di persidangan cukup untuk memenangkan kliennya.
"Kesaksian, foto, akta kelahiran, banyak buktinya. Beberapa sudah kami serahkan di pengadilan," kata Ferry Aswan ditemui di Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (24/5/2022).
Kesaksian Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan majelis hakim PT Banten.
Seandainya Rezky Aditya bersikukuh membantah putusan ini dengan ajukan kasasi, maka kondisi berbalik. Tes DNA bukan lagi diminta pihak Wenny sebagai bukti, tapi Rezky yang wajib melakukannya.
"Kalau Rezky tetap tidak mengakui anak biologis, silakan tes DNA," kata Ferry Aswan.
Ia menambahkan, "Pembuktian di perkara ini melalui tes DNA. Saksi ahli kami mengatakan hal yang sama. Solusi adalah tes DNA."
Pihak Wenny Ariani hingga saat ini belum berkomunikasi dengan pengacara Rezky terkait lanjutan putusan ini. Komunikasi terakhir antar sesama pengacara terjadi saat bulan Ramadhan.
"Mengenai isinya, tidak bisa saya beberkan. Tapi intinya tidak menemukan kesepakatan," kata Ferry Aswan mengakhiri.