Suara.com - Perjuangan Wenny Ariani terhadap sang putri membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Banten telah memutuskan, Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak Wenny, Jumat (20/5/2022).
Wenny Ariani yang dihubungi pengacaranya, Ferry Aswan melalui video call mengucap syukur. Apa yang dilakukan sejak 2014 tidak sia-sia.
"Alhamdulillah akhirnya pengadilan tinggal memberikan kesempatan dan keadilan bagi saya dan Kekei perjuangan kami sampai menang di titik ini," kata Wenny Ariani saat dihubungi pengacaranya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (24/5/2022).
Ada lima poin yang menjadi amar putusan di Pengadilan Tinggi Banten. Tiga diantaranya dibacakan pengacara Wenny Ariani.
"Pertama, memenangkan gugatan kami. Kedua, menyatakan bahwa pihak Rezky Aditya melakukan upaya perbuatan melawan hukum," kata Ferry Aswan.
"Selanjutnya, dinyatakan K adalah anak biologis Rezky. Apabila menyangkal putusan, sebaliknya Rezky harus membuktikan dengan cara tes DNA," katanya menambahkan.
Sebagai pengingat, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021. Ketika itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.
Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky Aditya.
Namun, Rezky kerap mangkir dari sidang dan memilih untuk menghindar dari pertanyaan-pertanyaan seputar pengakuan Wenny.
Bahkan Rezky Aditya menegaskan bahwa dirinya tak pernah menghamili Wenny.
Kendati begitu, di Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan Wenny ditolak majelis hakim.