Wenny Ariani Bersyukur Putrinya Dinyatakan Pengadilan Sebagai Anak Biologis Rezky Aditya: Kekey Berhak Bahagia

Yazir Farouk Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2022 | 20:58 WIB
Wenny Ariani Bersyukur Putrinya Dinyatakan Pengadilan Sebagai Anak Biologis Rezky Aditya: Kekey Berhak Bahagia
Wenny Ariani [Evi Ariska/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banding yang diajukan Wenny Ariani dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dengan demikian, aktor Rezky Aditya dinyatakan sebagai ayah biologis dari anak Wenny, Kekey.

Wenny Ariani begitu bersyukur atas hasil banding tersebut. Dia mengungkapkan kebahagiaannya lewat Instagram.

"Alhamdulilah. Terima kasih kepada Allah SWT. Kepada orangtua dan teman-teman yang sudah mendoakan dan mendukung perjuangan saya dan Kekey," tulisnya dikutip dari unggahan Instagram, Selasa (24/5/2022).

Wenny Ariani secara khusus berterima kasih pada tim kuasa hukumnya yang telah membantunya berjuang melawan suami Citra Kirana tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Status Hukum Anak di Luar Perkawinan Seperti yang Dialami Putri Wenny Ariani dan Rezky Aditya?

"Khususnya team kuasa hukum saya yang sudah berjuang dari titik awal dan sampai sudah di titik ini, terima kasih banyak semoga Allah membalas kebaikannya," ungkapnya.

Rezky Aditya yang kini resmi menyandang status ayah biologis anak Wenny Ariani [Instagram]
Rezky Aditya yang kini resmi menyandang status ayah biologis anak Wenny Ariani [Instagram]

Wenny Ariani kemudian menekankan bahwa dia mati-matian memperjuangkan semua ini di meja hukum hanya demi kebahagiaan sang putri.

"Bagi saya kalah atau menang dalam persidangan adalah biasa, tapi jujur bukan itu yang saya lihat tetapi kepentingan Kekey di atas segalanya... Kekey berhak bahagia," katanya.

Postingan Wenny Ariani langsung dibanjiri beragam komentar. Banyak yang ikut senang untuk Kekey.

"Ini adalah kemenangan Kekey dan seluruh anak di Indonesia yang mencari jati diri siapa sesungguhnya orang tua biologisnya," tulis Denny Darko.

Baca Juga: Rezky Aditya Bisa Bantah Putusan PT Banten dengan Jalani Tes DNA; Bagaimana Cara Kerjanya?

Sementara itu, Rezky Aditya bisa mengajukan kasasi jika tidak menerima hasil putusan majelis hakim PT Banten. Namun dengan satu syarat, Rezky harus menjalani tes DNA dengan Kekey.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI