Arti Ayah Biologis dan Tanggung Jawabnya, Status yang Kini Disandang Rezky Aditya

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 24 Mei 2022 | 18:23 WIB
Arti Ayah Biologis dan Tanggung Jawabnya, Status yang Kini Disandang Rezky Aditya
Rezky Aditya yang kini resmi menyandang status ayah biologis anak Wenny Ariani [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok model sekaligus pemeran film Rezky Aditya kini secara hukum resmi menyandang status ayah biologis dari anak Wenny Ariani. Adapun keputusan tersebut dibuat oleh Pengadilan Tinggi Banten dengan mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.

"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom.

Sontak, kabar tersebut akhirnya disambut dengan rasa syukur dan tangis haru Wenny Ariani. 

"Alhamdulillah, Ibu Wenny bersyukur atas putusan ini," ujar kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga: Rezky Aditya Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Tak Terbayang Perasaan Citra Kirana

"Dari tadi dia masih nangis terus habis saya kabari berita ini," lanjut Ferry.

Status baru yang disandang Rezky Aditya yakni ayah biologis menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan mengenai apa arti dan tanggung jawab dari seorang ayah biologis.

Simak jawabannya di penjelasan berikut.

Arti ayah biologis

Ayah biologis secara bahasa merujuk kepada ayah kandung dari seorang anak. Istilah biologis merujuk pada fakta bahwa sang ayah secara biologis melakukan hubungan seksual dengan ibu dari anak tersebut hingga terjadi kehamilan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Rezky Aditya Resmi Jadi Ayah Biologis Anak Wenny Ariani

Umumnya, istilah 'ayah biologis' dipakai dalam konteks peradilan untuk menentukan apakah seorang pria memang benar memiliki hubungan biologis dengan anak tersebut sesuai dengan penjelasan arti ayah biologis sebelumnya.

Dalam kasus Rezky Aditya, secara hukum pengadilan mengesahkan bahwa Rezky membuahi anak di luar nikah dengan Wenny Ariani berkaca dari putusan MK No 46/PUU-VIII/2010 yang dipakai dalam sidang PT Banten.

Tanggung jawab seorang ayah biologis

Mengutip kajian hukum dari laman Kemenkumham Sumatera Utara, dijelaskan bahwa implikasi hukum dari putusan MK tersebut adalah ayah biologis harus memenuhi beberapa tanggung jawab kepada anaknya.

Adapun yang terutama adalah kewajiban untuk menafkahi anak tersebut. Selain itu, anak dari ayah biologis tersebut juga memiliki hak waris.

Berdasarkan kajian yang dikutip dari journal Info Singkat Hukum, anak juga berhak mendapat hak perdata seperti akte, perwalian seperti dalam perkara hukum, serta hak-hak yang sifatnya spirituil seperti dukungan emosional.

Maka dengan demikian, Rezky Aditia secara hukum terikat untuk memenuhi segudang kewajiban tersebut kepada sang anak dari Wenny Ariani.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI