Suara.com - Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
"Benar, sudah diputus," ujar Humas Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Binsar kemudian menjelaskan alasan Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani.
Mereka mengacu pada payung hukum putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010. Penjelasan Arist Merdeka Sirait selaku saksi ahli Wenny Ariani tentang anak yang lahir di luar perkawinan juga jadi pertimbangan lain.
Baca Juga: Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Perasaan Citra Kirana Disinggung Warganet
"Sehingga Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa seorang anak perempuan itu adalah anak biologis terbanding atau tergugat, hingga terbanding atau tergugat bisa membuktikan sebaliknya," papar Binsar Gultom.
Sayang, tidak dijelaskan oleh Binsar kapan permohonan banding Wenny Ariani dikabulkan. Ia hanya menjabarkan identitas hakim yang memutus perkara.
"Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin dengan anggota Viktor Jagoto dan Immanuel Sembiring," terangnya.
Sedang dari pihak Wenny Ariani, Ferry Aswan selaku kuasa hukum mengaku sudah mendengar kabar penetapan Pengadilan Tinggi Banten atas permohonan banding mereka.
Namun mereka belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sehingga tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci.
Baca Juga: 5 Potret Gemas Bayi Artis Saat Melotot, Ada Anak Rezky Aditya dan Raffi Ahmad
Sebagai pengingat, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021. Ketika itu, Ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani bahkan sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Lantaran gugatannya ditolak, Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.