Suara.com - Kasus perusakan rumah dengan terlapor Wanda Hamidah masih berlanjut. Hari ini, Senin (23/5/2022), mantan suami Wanda, Daniel Patrick sebagai pelapor mendatangi Polres Metro Depok.
Daniel Patrick menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Beberapa diantaranya adalah video rekaman saat Wanda Hamidah diduga merusak pekarangan rumahnya.
"Pada saat terjadi perusakan kaca jendela di rumah, itu jelas ada videonya. Kami unggah jadi satu flashdisk," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno usai pemeriksaan.
Selain bukti, kepolisian juga membutuhkan keterangan dari beberapa saksi. Wanda Hamidah sebagai terlapor nantinya juga akan diperiksa.
Baca Juga: Wanda Hamidah Sudah Minta Maaf, Mantan Suami Tetap Tempuh Jalur Hukum
"Sudah berkomunikasi dengan terlapor. Nanti (dipanggil) dalam miggu ini," kata Yogen.
Sementara itu, Daniel Patrick yang datang didampingi pengacara, irit bicara. Ia hanya mengungkap kondisi anaknya setelah insiden perusakan itu.
"(Anak) masih sama saya, dia trauma," kata Daniel Patrick.
Masalah ini bermula saat Daniel Patrick hendak menyerahkan anak ke Wanda Hamidah. Namun model 44 tahun itu tidak di rumah, sehingga ia kembali membawa pulang si buah hati.
Namun tiba-tiba saja Wanda Hamidah mendatangi rumah Daniel Patrick. Ia disebut melakukan perusakan hingga tindakan pengancaman.
Baca Juga: Wanda Hamidah Ternyata Sudah Dua Kali Rusak Rumah Mantan Suami
"Pukul 22.39, tidak ada ketok ataupun apa, dia melompat pagar, masuk dan teriak-teriak. Sebelumnya ada voice note pengancaman," kata Daniel Patrick.
Ada tiga pasal yang menjerat artis sekaligus mantan politisi PAN ini. Pertama pasal 167 karena masuk pekarangan tanpa izin, kedua pasal 406 terkait perusakan, terakhir pasal 335 ayat 2 mengenai penistaan.