Suara.com - Jesse Choi, suami Maudy Ayunda ternyata harus memenuhi persyaratan sebelum menikahi sang artis. Ini terkait dengan dokumen saat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cilandak, Jakarta Selatan.
Bunyamin, Ketua KUA Cilandak menjelaskan, Jesse Choi harus mengantongi izin Kedutaan Besar Amerika. Sebab diketahui, lelaki lulusan Stanford University merupakan WNA dari Paman Sam.
"Adapun berkasnya seperti paspor, Kitas (tanda izin yang diperuntukkan untuk WNA), bisa akta lahir, ijazah terakhir," papar Bunyamin ditemui di kantor KUA Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (23/5/2022).
Ia menambahkan, "Kalau kedutaan sudah (mengizinkan), bisa melaksanakan pernikahan di negara kita."
Baca Juga: Perjalanan Cinta Maudy Ayunda, Akhirnya Menikah dengan Sahabat Sendiri
Pernikahan Maudy Ayunda dan Jesse Choi berlangsung khidmat. Calon suami sang artis berhasil mengucap ijab kabul secara lancar, dengan satu tarikan napas.
"Ijab kabul menggunakan bahasa Inggris," terang Kepala KUA Cilandak.
Bunyamin menduga Jesse Choi sudah berlatih sebelumnya. Sehingga saat proses, hanya satu kali helaan napas.
"Saat sekali mengucapkan, kedua saksi menyatakan sah," terang Bunyamin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Maudy Ayunda dan Jesse Choi menikah di kediaman sang artis kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Momen sakral itu berlangsung pada Minggu, 22 Mei 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Suasana Rumah Maudy Ayunda usai Acara Akad Nikah
Vidi Aldiano, Mira Lesmana hingga Putri Tanjung ikut menjadi tamu di pernikahan Maudy Ayunda.
"Aku sangat bahagia. Nggak berhenti menangis haru selama acara. Love you," tulis Putri Tanjung.