Sebelumnya, Wanda Hamidah lewat Tegar Putuhena mengumumkan bahwa dia sudah mengakui kesalahan atas aksi perusakan fasilitas rumah Daniel Patrick Schuldt Hadi.
Ia mengaku frustasi karena Daniel tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai Ali Schuldt Hadi hingga batas waktu yang ditentukan.
Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
Dalam laporan Daniel yang masuk pada 17 Mei 2022, sang politisi dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.