Sebelumnya, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.
Oleh Wanda Hamidah, tudingan Daniel Patrick Schuldt Hadi soal perusakan fasilitas rumah dibenarkan lewat Instagram.
Ia mengaku frustasi karena Daniel Patrick Schuldt Hadi tak kunjung memulangkan anak mereka Malakai Ali Schuldt Hadi hingga batas waktu yang ditentukan.
Laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima Polres Metro Kota Depok pada 17 Mei 2022. Sang politisi dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.