Kronologi Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar, Berakhir dengan Syantik

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:42 WIB
Kronologi Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar, Berakhir dengan Syantik
Videoklip Lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah (Youtube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung memberi hukuman pada keluarga Atta Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk yang terkenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

Majelis hakim menyatakan Gen Halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.

Keluarga Gen Halilintar juga terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.

Terkait pelaksanaan putusan MA tersebut, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi mengatakan, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan jika pihak Gen Halilintar tidak membayar denda.

Sementara CEO Nagaswara, Rahayu Kertaguna menyambut baik kemenangannya dan mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta yang dibuktikan dengan kemenangannya melalui PK.

"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI