Kronologi Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar, Berakhir dengan Syantik

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:42 WIB
Kronologi Gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilintar, Berakhir dengan Syantik
Videoklip Lagu Lagi Syantik dari Siti Badriah (Youtube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Nagaswara minta ganti rugi kepada Gen Halilintar

Rahayu Kertawiguna (tengah) mendapat penghargaan dari PAPPRI. [dokumentasi pribadi]
Rahayu Kertawiguna (tengah) bos Nagaswara. [dokumentasi pribadi]

Tekait kerugian yang mencapai miliaran rupiah, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, meminta ganti rugi pada pihak Gen Halilintar

4. PN Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara

ST12 bersama boss Nagaswara, Rahayu Kertawiguna. [Instagram Nagaswara]
ST12 bersama boss Nagaswara, Rahayu Kertawiguna. [Instagram Nagaswara]

Pada 30 Maret 2020, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar.

Terkait penolakan tersebut, pihak Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang hadir dalam persidangan adalah Atta Halilintar dan Tariq Halilintar, karena merka berdua adalah anggota keluarga.

5. Nagaswara lakukan kasasi

Anang Hermansyah
Anang Hermansyah bersama bos Nagaswara, Rahayu Kertawiguna

Kurang puas dengan sidang gugatan pengadilan, akhirnya pihak Nagaswara melakukan Kasasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi.

"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh pada 31 Maret 2020.

6. Gen Halilintar Terbukti Bersalah

Baca Juga: Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta, Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik

Gen Halilintar [Instagram]
Gen Halilintar [Instagram]

Pada 20 Mei 2022, Mahkamah Agung akhirnya mennyetujui Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh pihak Nagaswara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI