Suara.com - Lagu "Lagi Syantik" yang dinyanyi Siti Badriah menjadi salah satu lagu terpopuler, sejak dirilis sekitar 2018. Lagu ini sempat dinobatkan sebagai lagu paling populer pada masanya dan videonya meraih penonton hingga lebih dari 699 juta.
Karena kepopuleran lagu ini, banyak musisi atau kreator yang mencover "Lagi Syantik". Tapi sayangnya, cover tersebut tak berizin.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah cover oleh Gen Halilintar. Selain tidak berizin, cover ini juga mengganti sebagian besar lirik lagu tersebut.
Tak terima, Nagaswara sebagai label yang menaungi Siti Badriah pun mengadu dan menggugat hingga ke meja hijau. Seperti apa kronologi gugatan Nagaswara terhadap Gen Halilitar, berikut ulasannya:
Baca Juga: Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta, Imbas Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik
1. Gen Halilintar menggunakan lagu "Lagi Syantik" tanpa izin
Cover lagu "Lagi SYantik" yang dibuat oleh Gen Halilintas sebenarnya suda lama. Lagu tersebut diunggah ke chanel YouTube Halilintar TV tiga tahun lalu, tepatnya 15 November 2018.
Dalam video tersebut, Gen Halilintar menyanyikan lagu tersebut dengan mengubah beberapa liriknya. Namun sayangnya, Gen Halilintar tidak meminta izin terlebih dahulu pada pihak label Nagaswara.
2. Nagaswara mengalami kerugian miliaran rupiah
Setelah melakukan mediasi sebanyak tiga kali untuk menyelesaikan masalah ini, Nagaswara akhirnya melayangkan surat gugatan secara resmi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Baca Juga: Ayah Diisukan Ikut Aliran Sesat, Atta Halilintar: Enggak Ada yang Aneh
Nagaswara mengklaim jika pihaknya mengalami kerugian yang cukup besar akibat unggahan video tersebut di channel YouTube Halilintar TV. Jika ditotal, kerugian bisa mencapai Rp 9,5 miliar baik secara material dan immaterial.
3. Nagaswara minta ganti rugi kepada Gen Halilintar
Tekait kerugian yang mencapai miliaran rupiah, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi, meminta ganti rugi pada pihak Gen Halilintar
4. PN Jakarta Pusat menolak gugatan Nagaswara
Pada 30 Maret 2020, Majelis Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menolak gugatan label musik Nagaswara terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh keluarga Gen Halilintar.
Terkait penolakan tersebut, pihak Nagaswara merasa keberatan karena saksi yang hadir dalam persidangan adalah Atta Halilintar dan Tariq Halilintar, karena merka berdua adalah anggota keluarga.
5. Nagaswara lakukan kasasi
Kurang puas dengan sidang gugatan pengadilan, akhirnya pihak Nagaswara melakukan Kasasi yang disampaikan oleh kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi.
"Kami akan ajukan kasasi, salah satunya itu, yang jadi titik berat kami mungkin waktu itu, tidak disumpah dan saat itu kami keberatan karena kualitas saksi yang dihadirkan secara hukum acara memang tidak diperkenankan," kata Yosh pada 31 Maret 2020.
6. Gen Halilintar Terbukti Bersalah
Pada 20 Mei 2022, Mahkamah Agung akhirnya mennyetujui Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh pihak Nagaswara.
Mahkamah Agung memberi hukuman pada keluarga Atta Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk yang terkenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Majelis hakim menyatakan Gen Halilintar melanggar hak cipta terhadap lagu "Lagi Syantik" sesuai dalam amar putusan nomor 41PK/Pdt,Sus-HK/2021.
Keluarga Gen Halilintar juga terbukti bersalah karena mengubah lirik lagu "Lagi Syantik" kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT Nagaswara Publisherindo yang menaungi lagu tersebut.
Terkait pelaksanaan putusan MA tersebut, kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi mengatakan, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan jika pihak Gen Halilintar tidak membayar denda.
Sementara CEO Nagaswara, Rahayu Kertaguna menyambut baik kemenangannya dan mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta yang dibuktikan dengan kemenangannya melalui PK.
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.
Kontributor : Damayanti Kahyangan