Suara.com - Terkait salah satu pemberitaan yang dinilai merugikannya pada Maret 2022, di mana Suara.com tidak sempat mendapatkan dan memuat konfirmasi atau klarifikasi darinya, pengacara Olivia Nathania, Susanti Agustina, pun akhirnya menyampaikan hak jawabnya.
Berikut kami muat seutuhnya poin-poin dari Hak Jawab Susanti Agustina SH MH yang telah diterima redaksi dalam format hardcopy pada malam hari 18 Mei 2022:
1. Bahwa saya tidak pernah melakukan wawancara dengan wartawan Suara.com dalam hal pemberitaan yang berjudul: "Terungkap Percakapan Pengacara Olivia Nathania Diduga Berniat Suap Salah Satu Korban" https://www.suara.com/entertainment/2022/03/12/195810/terungkap-percakapan-pengacara-olivia-nathania-diduga-berniat-suap-salah-satu-korban.
2. Bahwa saya juga menolak dan membantah seluruh isi dari pemberitaan tersebut, karena isinya tidak benar dan tidak berdasar. Dikarenakan saya tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum berita tersebut disebarluaskan.
Baca Juga: AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers
Sebab konfirmasi merupakan suatu hal yang wajib dilakukan untuk keseimbangan informasi dalam hal berita, karena itu wajib diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebarluaskan berita. Cover both side merupakan suatu prinsip yang wajib diterapkan. Karena hal tersebut telah diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan. Tapi mengapa Suara.com tidak melakukan konfirmasi dan secara serta merta menurunkan beritanya?
3. Bahwa saya juga menolak dan membantah pemberitaan tersebut karena telah mencemarkan nama baik dan martabat saya misalnya pada alinea 1.
"Pengacara Olivia Nathania alias Oi, Susanti Agustina diduga main curang demi meloloskan kliennya dari jerat hukum. Tudingan datang lewat bukti rekaman percakapan Susanti dengan salah satu korban praktek CPNS bodong berinisial EP."
4. Bahwa berita tersebut sangat tendensius dan sepihak karena pihak Suara.com hanya mengutip pernyataan Odie Hadiyanto SH yang kami anggap bohong seperti pada alinea 2 dan seterusnya.
"Dalam rekaman, Susanti Agustina mengawali percakapan dengan meminta bukti transfer EP kepada Olivia Nathania saat membayar slot CPNS lewat jalur belakang. Sebagai imbalan, Susanti akan mengembalikan uang yang akan pernah dibayarkan ke Oi." (alinea 2 dan seterusnya tidak benar).
Baca Juga: Dewan Pers Harap MK Tolak Uji Materi UU Pers, Ini Alasannya
----------
Keterangan Redaksi:
Dalam berita berjudul "Terungkap Percakapan Pengacara Olivia Nathania Diduga Berniat Suap Salah Satu Korban", sebagaimana keterangan di paragraf akhir tulisan itu, jurnalis kami sebenarnya sudah mencoba menghubungi pihak Susanti Agustina untuk meminta klarifikasi atau tanggapan, namun belum berhasil mendapatkannya hingga berita tersebut ditayangkan. Hanya saja, kami akui ada kekurangan dengan tidak menjelaskan secara rinci upaya atau langkah mendapatkan klarifikasi atau tanggapan tersebut, sehingga mungkin dinilai tidak ada verifikasi atau tidak berimbang.
Oleh karena itulah, serta terutama demi menghormati rekomendasi Dewan Pers dan sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber serta UU Pers, makanya kami layani dan tayangkan Hak Jawab ini, yang juga sudah saling kami tautkan dengan berita tersebut di atas (sebagaimana poin rekomendasi dari Dewan Pers), serta ditambahi keterangan dan permohonan maaf. Kami memohon maaf kepada pihak pengacara, Susanti Agustina, juga kepada publik pembaca, atas kesalahan tersebut maupun atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih.