Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Siap Ganti Rugi dan Ikuti Proses Hukum

Kamis, 19 Mei 2022 | 19:21 WIB
Merusak Rumah Mantan Suami, Wanda Hamidah Siap Ganti Rugi dan Ikuti Proses Hukum
Politisi Partai Amanat Nasional, Wanda Hamidah mengumumkan pemberhentian dirinya sebagai anggota PAN di Jakarta, Senin (09/16). Pemberhentian Wanda oleh PAN terkait sikap politiknya pada Pilpres 9 Juli lalu. [suara.com/Rengga Satria]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wanda Hamidah merespons laporan polisi mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi dengan sikap positif. Ia menyatakan siap bertanggung jawab.

"Seperti warga negara yang baik, kami akan mengikuti proses hukumnya dan akan kooperatif menjalani tahapannya," ujar kuasa hukum Wanda Hamidah, Tegar Putuhena di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Wanda Hamidah juga sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada Daniel Patrick atas aksinya merusak beberapa fasilitas rumah.

"Dia berjanji bahwa semua kerugian yang timbul karena perbuatan dia akan diganti, dia siap tanggung jawab," kata Tegar.

Baca Juga: Profil Daniel Patrick, Mantan Suami Wanda Hamidah yang Disorot Gegara Hak Asuh Anak

Meski di sisi lain, Tegar Putuhena juga tidak mau sepenuhnya menyalahkan Wanda Hamidah atas tindakan tersebut. Sebab di hari kejadian, Wanda mendapati putranya Malakai Ali Schuldt Hadi tak kunjung dipulangkan ke rumah usai menghabiskan waktu bersama sang ayah.

Wanda Hamidah bersama mantan suami, Daniel Patrick Schuldt Hadi. [Instagram]
Wanda Hamidah bersama mantan suami, Daniel Patrick Schuldt Hadi. [Instagram]

"Saya pikir ibu di mana pun mungkin akan mengalami frustasi jika tidak bisa bertemu dengan anaknya," ucap Tegar.

"Mungkin hal itu yang kemudian memenuhi pikiran klien saya sehingga melakukan tindakan-tindakan yang kita ketahui. Mungkin ada rasa takut kehilangan putranya," kata dia lagi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah atas dugaan perusakan fasilitas rumah, masuk pekarangan orang lain tanpa izin dan penistaan.

"Kejadiannya hari Minggu, tanggal 15 Mei," kata kuasa hukum Daniel Patrick, Vicky Alexander Arifin.

Baca Juga: 6 Pasangan Artis Rebutan Anak Setelah Cerai, Terbaru Wanda Hamidah

Laporan Daniel Patrick Schuldt Hadi terhadap Wanda Hamidah diterima Polres Metro Kota Depok pada 17 Mei 2022. Perempuan 44 tahun dikenakan Pasal 406, Pasal 167 dan Pasal 335 ayat (2) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI