Baru-baru ini, Wanda Hamidah diketahui dilaporkan oleh mantan suaminya, Daniel Patrick atas tuduhan pengrusakan dan penghinaan. Sontak nama mantan suami Wanda Hamidah tersebut dicari-cari oleh publik.
Lalu, siapakah sosok yang melaporkan model sekaligus politikus tersebut? Berikut Suara.com rangkum, profil Daniel Patrick, mantan suami Wanda Hamidah.
Pemilik nama lengkap Daniel Patrick Schuldt Hadi ini merupakan seorang blasteran Jerman yang lahir pada 1987. Daniel dikenal sebagai seorang chef.
Daniel mempersunting Wanda Hamidah pada 14 Februari 2015. Ia menikahi wanita yang 10 tahun lebih tua darinya. Pada saat menikah, Daniel berusia 27 tahun, sedangkan Wanda Hamidah berusia 37 tahun.
Baca Juga: 6 Pasangan Artis Rebutan Anak Setelah Cerai, Terbaru Wanda Hamidah
Daniel menikahi Wanda Hamidah yang pada saat itu berstatus janda anak tiga. Dari pernikahannya tersebut, Daniel dan Wanda dikaruniai seorang putra.
Namun, usia pernikahannya tersebut tidak berlangsung lama, rumah tangga Daniel dan Wanda hanya bertahan selama 4 tahun, setelah resmi bercerai pada tahun 2019.
Membutuhkan waktu kurang lebih dua tahun, Daniel akhirnya memilih untuk memulai hidup baru dengan menikahi wanita pilihannya bernama Safiyya Hellua, seorang beauty influencer yang lebih akrab disebut dengan Lipstick Mafia di Instagram. Daniel menikahi Safiyya pada Maret, 2021.
Berdasarkan informasi yang tersebar, Daniel dan Safiyya sudah dikaruniai seorang anak perempuan. Informasi tersebut mencuat setelah Daniel mengunggah foto bersama sang istri beserta buah hatinya pada 8 Mei 2022. Putri kecilnya tersebut ia beri nama Tabitha Isarae Schuldt Hadi.
Daniel melaporkan sang mantan istri atas tuduhan pengrusakan dan penghinaan. Kejadian bermula saat Daniel dan Wanda melakukan janji temu pada Minggu 15 Mei 2022 di kawasan Cinere Depok. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mempertemukan anaknya dengan Wanda Hamidah.
Baca Juga: Kronologi Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Berawal dari Ribut Soal Anak
Kabarnya, Daniel hendak mengembalikan hak asuh anak kepada Wanda, tetapi pada saat itu Daniel tidak datang. Wanda kemudian mendatangi kediaman Daniel dan melakukan pengrusakan di tempat tinggal mantan suaminya tersebut.
Wanda memasuki pekarangan rumah, dan melakukan pengrusakan. Atas hal tersebut, Wanda dikenakan pasal 167, 406, dan 335 memasuki pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan.
Untuk bertanggung jawab atas tindakannya tersebut, Wanda Hamidah terancam menerima hukuman penjara selama 8 bulan hingga satu tahun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa