Atas perbuatannya tersebut, Riri Khasmita didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2), Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian, dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Riri Khasmita Bohong dan Mengaku Bahwa Sertif Tanah Hilang
Kakak dari Nirina Zubir, Fadhlan Karim memberikan kesaksian pada sidang perdana dugaan adanya penggelapan akta tanah milik mending sang ibunda. Ia memberikan kesaksian bahwa awalnya, Riri Khasmita yang saat ini menjadi tersangka mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.
Ia mengetahui sertifikat tersebut hilang dari sang ibunda saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai di tahun 2017. Dalam kesempatan tersebut, almarhumah Indria mengaku bahwa sertifikatnya hilang, tetapi ia juga berkata pada Fadhlan Karim untuk tidak risau karena sudah ada yang dipercaya untuk mengurus sertifikat tersebut, bernama Riri Khasmita yang tak lain merupakan ART dari Indria.
Selepas ia pulang ke Jakarta di tahun 2018, dan pada saat itu Indria sudah meninggal dunia. Fadhlan Karim mempertanyakan sertif tersebut kepada Riri karena tak pernah ada kabar mengenai sertifikat tersebut. Akhirnya, Riri mengaku bahwa ia mengambilnya.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa